Monday, 20 November 2017

Sunat bayi perempuan hukum forex


Jawapan. Para fuqaha berbeza pendapat mengenai hukum mengkhatan khitan. Oleh itu terdapat tiga versi pendapat, sebagaimana dihuraikan oleh Syaikh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi dalam kitabnya Ahkamul Jirahah Ath-Thibbiyah wa Al-Atsar al-Mutarabbatu 8216Alaiha, ms. 161-162. Ringkasnya seperti berikut. Pertama. Khitan hukumnya wajib atas lelaki dan perempuan. Ini pendapat ulama Syafi8217iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah. Imam Nawawi, Al-Majmu8217, 1300 Ibnu Muflih, Al-Mubdi8217, 1103 Ibnu Juzzai, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, ms.167. Kedua. Khitan hukumnya sunnah (tidak wajib) atas lelaki dan juga perempuan. Ini pendapat ulama Hanafiyah, Imam Malik, Imam Ahmad dalam satu riwayat, e Imam Syaukani. Imam Sarakhsi, Al-Mabsuth, 1156 Ibnu Juzzai, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, ms.167 Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 185 Imam Syaukani, Nailul Authar, 1294. Ketiga. Khitan wajib atas lelaki, tapi sunnah (tidak wajib) atas perempuan. Ini pendapat Imam Ahmad dalam riwayat lain, ulama sebahagian Malikiyah dan ulama Zhahiriyah. Ibnu Muflih, Al-Mubdi8217, 1104 An-Nafrawi, Al-Fawakih Ad-Dawani, 1461, Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 2217. Dari huraian di atas, nampak jelas bahawa para fuqaha menyepakati bahawa khitan bagi perempuan disyariatkan (masyru8217, iaitu Mempunyai hukum syara8217) dalam Islam. Ibnu Hazm, Maratibul Ijma8217, 1157. Memang ada perbezaan pendapat mengenai hukumnya antara wajib atau sunnah. Tapi tidak ada satu pun fuqaha yang berpendapat bahawa hukumnya makruh atau haram, atau menganggap khitan sebagai tindakan jenayah yang harus diperangi, seperti dakwaan kaum kafir dan kaum liberal dewasa ini. (Nida Abu Ahmad, Hukm Al-Islam fi Khitan Al-Banin wa Al-Banat, ms. 57 Abu Muhammad, Al-Khitan Syariah Ar-Rahman, ms.16). Setelah meneliti dalil-dalilnya, yang kuat (rajih) menurut kami adalah pendapat ketiga, iaitu khitan wajib atas lelaki, tapi sunnah (tidak wajib) atas perempuan. Imam Ibnu Qudamah menyatakan, 8220 Adapun hukum khitan, hukumnya wajib atas lelaki dan suatu kemuliaan (makrumah) atas perempuan, tidak wajib atas mereka .8221 Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 1141. Dalil wajibnya khitan lelaki, antara lain sabda Nabi SAW kepada seorang Laki-laki yang masuk Islamismo, 8220 Buanglah darimu bulurambut kekufuran dan berkhitanlah .8221 HR Abu Dawud. Hadis hasan. Syaikh Al-Albani, Irwa8217ul Ghalil, 1120. Redaksi hadis 8220berkhitanlah8221 (ikhtatin) menunjukkan hukum wajib, dengan qarinah (penunjukan) bahawa jika lelaki tidak berkhitan, tidak akan sempurna thaharah - nya ketika dia membuang air kecil sedangkan thaharah adalah wajib. Imam Ahmad berkata, 8220 Jika seorang lelaki tidak berkhitan, maka kulit akan menutupi hujung zakar dan tidak boleh bersih apa yang ada di sana .8221 (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 1141). Mengenai pensyariatan khitan perempuan, dalilnya antara lain, Nabi SAW pernah bersabda kepada para perempuan Anshar, 8220 Hai para perempuan Anshar8230hendaklah kamu berkhitan dan janganlah kamu berlebihan dalam memotong .8221 HR Al-Bazzar. Hadis sahih. Syaikh Al-Albani, Silsilah Ash-Shahihah, 2221. Nabi SAW juga pernah bersabda kepada perempuan tukang khitan, 8220 Jika kamu mengkhitan perempuan, maka hendaklah kamu sisakan dan janganlah kamu berlebihan dalam memotong. 8221 HR Abu Dawud. Hadis sahih. Syaikh Al-Albani, Silsilah Ash-Shahihah, 2344. Bagi yang mewajibkan khitan perempuan, kedua hadis di atas dianggap sebagai dalil wajibnya khitan atas perempuan, atas alasan kaedah usuliyah menetapkan makna perintah (amr) menunjukkan hukum wajib (al-ashlu fi al - Amr lil al-wujub). (Maryam Hindi, Khitan Al-Inats Baina Ulama Asy-Syariah wa Al-Uthaba, ms. 59). Namun, kaedah usuliyah yang lebih sahih, makna perintah (amr) hanya menunjukkan tuntutan melakukan perbuatan (al-ashlu fi al-amr li ath-thalab), bukanlah automatik menunjukkan hukum wajib. Yang menentukan amr itu menunjukkan wajib atau sunnah, adalah q arinah yang menyertai amr tersebut. Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhsiyah Al-Islamiyah, 3212. Maka dari itu, hadis di atas hanya menunjukkan khitan perempuan adalah mandub (sunnah), dan bukan wajib. Sebab tidak terdapat qarinah yang menunjukkan kewajipan melaksanakan perintah (amr) dalam hadis di atas. Tidak adanya qarinah yang menyertai suatu perintah, adalah qarinah bahwa perintah yang ada menunjukkan hukum sunnah (mandub). Atha bin Khalil, Taisir Al-Wushul ila Al-Ushul, ms. 25 M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, ms. 340. Kesimpulannya: khitan bagi perempuan hukumnya sunnah, tidak wajib. Wallahu a8217lam. Sumber: khilafah1924.org Dicopy pasta dari mykhilafahfikih-muslimah2450-hukum-mengkhatan-anak-perempuan. Notakakiku: bawak maisarah sunat semalam. Nak masuk 10bulan baru nak sunat. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar e shes fazendo juz great anak mama hebat Doa nufadz Ya Allah, peliharakanlah anak-anakku. Kau berikan kesihatan yang baik utk mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang menyembuhkan, tidak ada penawar melainkan penawarMu, pena yang tidak meninggalkan penyakit. Ya Allah, Engkau perelokkan akhlak mereka sepertimana Kau perelokkan kejadiannya yang sempurna dan tetapkanlah hatinya agar Beriman kepadaMu dan Rasulmu. Anugerahkanlah dia kesihatan yang sempurna, berakal, bijaksana, alim dan beramal soleh. Ya Allah, Kau fasihkan lidah anak-anakku dengan AlQuran dan Hadis. Kau jadikan Islam sebagai pandun hidup mereka dunia dan akhirat. Jadian mereka hambaMu yang berguna untuk agama dan jadikan mereka sebagai hambaMu yang taat dan beriman. Jadikan mereka anak-anak soleh, berbudi, beramal dan Kau murahkanlah rezeki mereka di dunia dan akhirat kelak ya Allah. Ya Allah, aku hambaMu yg lemah. Aku memohon Kau kuatkan hati ini ya Allah. Kau rahmatilah roh ayahandaku. Kau terangilah kuburnya. Kau luaskanlah kuburnya. Jadikanlah kuburnya sebagai taman syurgaMu ya Allah. Kau terimalah segala amal yg telah dilakukannya. Kau ampunilah segala kesalahannya ya Allah. Kau tempatkan ayahandaku di kalangan orang yang Kau kasihi, di tempat para solehin. Yah Allah hanya doa yang mampu aku panjatkan. Aku mohon supaya Kau terima doa2ku ya Allah. Kau jadikan aku seorang anak yang soleh. Yah Allah Sesungguhnya Hanya Kau yang mengetahui segalanya. Kau adalah sebaek2 perancang. Aku mohon supaya segalanya dipermudahkan. Ya Allah, Kau peliharalah dan kasihilah bondaku. Lindunginya ya Allah. Satukan bondaku dengan ayahandaku kelak disyurga ya Allah. Ya Allah. Kau tetapkan iman dan hati ku ini. Hati yang sentiasa berdolak dalik dan rapuh. Aku mohon kekuatan dari Mu untuk mengejar cinta dan kasihMu ya Allah. Bantu aku dan keluarga ya Allah. Amin amin amin ya rabbal alamin. Bahas Tuntas Khitan Bagi Wanita (Disertai Tata Caranya) Pertanyaan: Bagaimana hukum sunat bagi perempuan menurut hukum Islã Jazakumullah khair sebelumnya atas jawabannya. (Heru R heruxxxxxxgmail) Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc Bismillah. Khitan bagi wanita juga disyariatkan sebagaiman halnya bagi pria. Memang, masih sering muncul kontroversi seputar khitan bagi wanita, baik di dalam maupun di luar negeri. Perbedaan dan perdebatan tersebut terjadi karena berbagai alasan dan sudut pandang yang berbeda. Yang kontra bisa jadi karena kurangnya informasi tentang ajaran Islam, kesalahan penggambaran tentang khitan yang syari bagi wanita, dan mungkin juga memang sudah antipati terhadap Islam. Lepas dari kontroversi tersebut, selaku seorang muçulmanos, kita punya patokan dalam menyikapi segala perselisihan, yaitu dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa Taala dan Rasul-Nya. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hal itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An-Nisa: 59) Setelah kita kembalikan kepada Allah Subhanahu wa Taala dan Rasul-Nya, serta telah jelas apa yang diajarkan por Allah Subhanahu wa Taala dan Rasul-Nya, kewajiban kita adalah menerima ajaran tersebut sepenuhnya dan tunduk sepenuhnya dengan senang hati tanpa Rasa berat. Allah Subhanahu wa Taala berfirman, Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Alá do Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, Kami mendengar dan kami patuh. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (An-Nur: 51) Tentang sunat bagi wanita, tidak diperselisihkan tentang disyariatkannya. Hanya saja para ulama berbeda pendapat, apakah hukumnya hanya sunnah atau sampai kepada derajat wajib. Pendapat yang kuat (rajih) adalah wajib dengan dasar bahwa ini adalah ajaran para nabi sebagaimana dalam hadits, Fitrah ada lima - atau lima hal termasuk fitrah-: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, e menggunting kumis. (Sahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim) Fitrah dalam hadits ini ditafsirkan oleh ulama sebagai tuntunan para nabi, tentu saja termasuk Nabi Ibrahim alaihis salam, dan kita diperintah untuk mengikuti ajarannya. Allah Subhanahu wa Taala berfirman, Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif. (An-Nahl: 123) Alasan yang kedua, ini adalah pembeda antara muçulmano dan kafir (não-músico). Pembahasan ini dapat dilihat lebih luas dalam kitab Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim rahimahullah dan Tamamul Minnah karya asy-Syaikh al-Albani rahimahullah. Bagian Manakah yang Dikhitan Ini adalah pembahasan yang sangat penting karena hal inilah yang menjadi sebab banyaknya kontroversi. Dari sinilah pihak-pihak yang kontra memandang sinis terhadap khitan untuk kaum wanita. Perlu diingat, jangan sampai kita membenci ajaran agama Islam dan berburuk sangka terhadapnya, lebih-lebih jika kita tidak tahu secara benar tentang ajaran Islamismo dalam hal tersebut, termasuk masalah ini. Perlu diketahui, khitan wanita telah dikenal di berbagai negeri di Afrika, Ásia, dan wilayah yang lain. Di Afrika dikenal istilah khitan firauni (khitan ala Firaun) yang masih berlangsung sampai sekarang. Karena sekarang banyak pelakunya dari muslim, pihak-pihak tertentu memahami bahwa itulah ajaran Islamismo dalam hal khitan wanita, padahal yang melakukan khitan firauni bukan hanya muslimah. Khitan tersebut sangat sadis dan sangat bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Seperti apakah khitan firauni tersebut Ada beberapa bentuk: 1. Dipangkas kelentitnya (clitoridectomia). 2. Ada juga yang dipotong sebagian bibir dalam vaginanya. 3. Ada juga yang dijahit sebagian lubang tempat keluar haidnya. Sebuah pertanyaan diajukan kepada al-Lajnah ad-Daimah. Kami wanita-wanita muslimah da Somália. Kami tinggal di Kanada dan sangat tertekan dengan adat dan tradisi yang diterapkan kepada kami, yaitu khitan firauni, yang pengkhitan memotong klitoris seluruhnya, dengan sebagian bibir dalam kemaluan dan sebagian besar bibir luar kemaluan. Itu bermakna menghilangkan órgão keturunan yang tampak pada wanita, yang berakibat memperjelek vagina secara total, yang diistilahkan dengan ar-ratq, yang mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa bagi wanita saat malam pernikahan dan saat melahirkan. Bahkan karena hal itu, tidak jarang sampai mereka memerlukan operasi. Selain itu, hal ini juga menyebabkan seksualitas yang dingin dan menyebabkan berbagai macam kasus medis, seorang wanita kehilangan kehidupan, kesehatan, atau kemampuannya berketurunan. Saya akan melampirkan sebagian hasil studi secara medis yang menerangkam hal itu. Kami ingin mengetahui hukum syari tentang perbuatan ini. Sungguh, fatwa anda semua terkait dengan masalah ini menjadi keselamatan banyak wanita muslimah di banyak negeri. Semoga Allah Subhanahu wa Taala memberikan taufik kepada anda semua dan memberikan kebaikan. Semoga Allah Subhanahu wa Taala menjadikan anda sekalian simpanan kebaikan bagi muslim dan muslimat. Jawab: Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, modelo khitan seperti yang disebutkan dalam pertanyaan tidak diperbolehkan karena mengandung mudanza eang sangat besar terhadap seorang wanita. Padahal Nabi shouldallahu alaihi wasallam bersabda, Tidak boleh memberikan replaceat. Khitan yang disyariatkan adalah dipotongnya sebagian kulit yang berada di atas tempat senggama. Itu pun dipotong sedikit, tidak seluruhnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada pengkhitan, Apabila kamu mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan kamu habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menyenangkan suami. (HR. Al-Hakim, ath-Thabarani, dan selain keduanya) Alá Subhanahu wa Taala lah yang memberi taufik. Semoga Allah Subhanahu wa Taala memberikan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya. (Tertanda: Abdul Aziz Al-Jahlah Bin Baz Ketua, Abdul Aziz Alu Syaikh Wakil Ketua, Abdullah Ghudayyan Anggota, Shalhh al-Fauzan Anggota, dan Bakr Abu Zaid Anggota fatwa No. 20178 Dalam pandangan ulama Islamismo dalam berbagai mazhab, yang dipotong ketika wanita dikhitan Adalat kulit yang menutupi kelentit yang berbentuk semacam huruf V yang terbalik. Dalam bahasa Arabianian bagian ini disebut qulfah dan dalam bahasa Inggris disebut prepuce. Bagian ini berfungsi menutupi klitoris atau kelentit pada órgão wanita, fungsinya persis seperti kulup pada órgão pria yang juga dipotong dalam khitan Pria. Khitan wanita dengan cara semacam itu mungkin bisa diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan prepucectomy. Berikut ini kami nukilkan beberapa penjelasan para ahli fikih. Ibnu ash-Shabagh rahimahullah mengatakan, Yang wajib atas seorang pria adalah dipotong kulit yang menutupi kepala kemaluan sehingga terbuka semua. Adapun wanita, dia memeliki selaput (kulit lembut yang menutupi klitoris, - pen.) Semac Am jengger ayam yang terletak di bagian atas kemaluannya dan berada di antara dua bibir kemaluannya. Itu dipotong dan pokoknya (klitorisnya) yang seperti biji kurma ditinggal (tidak dipotong). Al-Mawardi rahimahullah berkata, Khitan wanita adalah dengan memotong kulit lembut pada vagina yang berada di atas tempat masuknya penis dan di atas tempat keluarnya air kencing, yang menutupi (kelentit) yang seperti biji kurma. Yang dipotong adalah kulit tipis yang menutupinya, Bukan Bijinya. Dalam kitab Hasyiyah ar-Raudhul Murbi disebutkan, Di atas tempat keluarnya air kencing ada kulit yang lembut semacam pucuk daun, berada di antara dua bibir kemaluan, dan dua bibir tersebut meliputi seluruh kemaluan. Kulit tipis tersebut dipotong saat khitan. Itulah khitan wanita. Al-Iraqi rahimahullah mengatakan, Khitan adalah dipotongnya kulup yang menutupi kepala penis seorang pria. Pada wanita, yang dipotong adalah kulit tipis di bagian atas vagina. Dari kutipan-kutipan di atas, jelalah kiranya seperti apa khitan yang syari bagi wanita. Namun, ada pendapat lain dal kalangan ulama masa kini, di antaranya asy-Syaikh al-Albani, yaitu yang dipotong adalah klitoris itu sendiri, bukan kulit lembut yang menutupinya, kulup, atau prepuce. Sebelum ini, penulis pun cenderung kepada pendapat ini. Tetapi, tampaknya pendapat ini lemah, dengan membandingkan dengan ucapan-ucapan ulama di atas. Namun, pemilik pendapat ini pun tidak mengharuskan semua wanita dikhitan, karena tidak setiap wanita tumbuh klitorinya. Beliau hanya mewajibkan khitan yang demikian pada wanita-wanita yang kelentitnya tumbuh memanjang. Ini biasa terjadi di daerah-daerah yang bersuhu sangat panas, semacam Disse Mesir (Epper Egito), Sudão, dan lain-lain. Banyak wanita di daerah tersebut memiliki kelentit yang tumbuh, bahkan sebagian mereka tumbuhnya pesat hingga sulit melakukan hubungan. (Rawaiuth Thib al-Islami, I109, programa Syamilah) Berdasarkan keterangan di atas, jelalah khitan yang tidak syari, yaitu khitan firauni, khitan menurut pendapat yang lemah, dan khitan syari sebagaimana penjelasan ulama di atas. Oleh karena itu, tiada cela, bagi siapa, trocadilho, mengingkari, khitan yang syari, karena khitan yang syari bagi wanita sejatinya sama dengan khitan bagi pria. Tidak ada kerugian sama sekali bagi yang bersangkutan. Bahkan, wanita tersebut akan mendapatkan berbagai maslahat karena banyaknya hikmah yang terkandung. Di antaranya, dikhitan akan lebih bersih karena kotoran di sekitar kelentit akan mudah dibersihkan, persis dengan hikmah khitan pada kaum pria. Bahkan, khitan akan sangat membantu wanita dalam hubungannya dengan suaminya, karena dia akan lebih mudah terangsang dan mencapai puncak yang dia harapkan. Hikmah yang paling utama adalah kita bisa melaksanakan tuntunan para nabi alaihimassalam dan beribadah kepada Allah Subhanahu wa Taala dengan melaksanakannya. Yang ane, orang-orang yang anti-islamismo de satu sisi mendiskreditkan Islamismo dengan alalasan khitan wanita, padahal khitan ini juga dilakukan di negeri nonmuslim, walau tidak dengan nama khitan. Bahkan, tindakan ini menjadi pengobatan atau solusi bagi wanita yang kesulitan mencapai orgasme, dan solusi ini berhasil. Pada 1958, Dr. McDonald meluncurkan sebuah makalah di majalah Médico geral yang menyebutkan bahwa dia melakukan operasi ringan untuk melebarkan kulup wanita pada 40 orang wanita, baik dewasa maupun anak-anak, karena besarnya kulup mereka dan menempel dengan klitoris. Operasi ringan ini bertujuan agar klitoris terbuka dengan cara menyingkirkan kultp tanpa menghabiskannya. Dr. McDonald menyebutkan bahwa dirinya dibanjiri ucapan terima kasih oleh wanita-wanita dewasa tersebut setelah operasi. Sebab, menurut mereka, mereka bisa merasakan kepuasan dalam hubungan biologis pertama kali dalam kehidupannya. Seorang dokter ahli operasi kecantikan di New York ditanya tentang cara mengurangi kulup klitoris dan apakah hal itu operasi yang aman. Dia menjawab, caranya adalah menghilangkan kulit yang menutupi klitoris. Kulit ini terdapat di atas klitoris, menyerupai bentuk huruf V yang terbalik. Terkadang kulit ini kecilsempit, ada pula yang panjang hingga menutupi klitoris. Akibatnya, kepekaan pada wilayah ini berkurang sehingga mengurangi kepuasan seksual. Sesungguhnya memotong kulit ini berarti mengurangi penutup klitoris. David Haldane pernah melakukan wawancara - yang kemudian diterbitkan di majalah Fórum UK di Inggris - dengan beberapa ahli spesialis yang melakukan penelitian tentang pemotongan kulup pada vagina. Di antara hasil wawancara tersebut sebagaimana berikut ini. David Haldane melakukan wawancara dengan dr. Irene Anderson, yang menjadi sangat bersemangat dalam hal ini setelah mencobanya secara pribadi. Operasi ini dilakukan terhadapnya pada 1991 sebagai pengobatan atas kelemahan seksualnya. Ia mendapatkan hasil yang luar biasa sebagaimana penuturannya. Ia kemudian mempraktikkannya pada sekitar seratus orang wanita dengan kasus yang sama (kelemahan seksual). Semua menyatakan puas dengan hasilnya, kecuali tiga orang saja. (Khitanul Inats) Sungguh benar sabda Rasul shallallahu alaihi wasallam kepada para pengkhitan wanita saat itu, Apabila engkau mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan engkau habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menguntungkan suami. (HR. Ath-Thabarani, dll. Lihat ash-Shahihah nº 722) Sungguh, teve Nabi shallallahu alaihi wasallam ini termasuk mukjizat yang nyata. Selaku seorang muçulmano, kita jelas meyakininya. Ringkas kata, orang-orang kafir pun mengakui kebenarannya. Selanjutnya kami merasa perlu menerangkan langkah-langkah pelaksanaan khitan wanita karena informada tentang hal ini sangat minim di masyarakat kita, bahkan bisa dikatakan hampir tidak ada penjelasan yang mendetail. Yang ada hanya bersifatnya global, padahal informasi ini sangat urgen. Sebetulnya, rasanya tabu untuk menjelaskan di forum umum semacam ini. Namun, ini adalah syariat yang harus diketahui dengan benar, dan Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran. Kami menyadari bahwa kekurangan informasi dalam hal ini bisa berefek negatif yang luar biasa: 1. Anggapan yang negatif terhadap syariat Islam. 2. Bagi yang sudah menerima Islamish dan ajarannya, lalu ingin mempraktikkannya, bisa jadi salah praktik (malapraktik), akhirnya sunnah ini tidak terlaksana dengam benar. Bahkan, bisa jadi terjerumus ke dalam praktik khitan firauni yang kita sebut di atas sehingga terjadilah kezaliman terhadap wanita yang bersangkutan, dan mungkin kepada orang lain. Maka dari itu, sebelumnya kami mohon maaf. Kami hanya ingin menjelaskan langkah-langkah khitan. Jika ada kata-kata yang kurang berkenan, harap dimaklumi. Tata Cara Pelaksanaan Khitan Wanita 1. Siapkan kejiwaan anak yang hendak dikhitan. Hilangkan rasa takut dari dirinya. Bekali orang tuanya dengan menjelaskan hukumnya dengan bahasa yang sederhana dan menyenangkan. 2. Sterilkan alat-alat dan sterilkan pula daerah yang hendak dikhitan. 3. Gerakkan atau tarik qulfah (prepuce) ke belakang hingga terpisah atau tidak lekat lagi dengan klitoris, hingga tampak pangkal atas prepuce yang bersambung dengan klitoris. Hal ini akan mempermudah pemotongan kulit bagian luar sekaligus bagian dalam prepuce tersebut tanpa melukai sedikit pontapé klitorisnya sehingga prepuce tidak tumbuh kembali. Apabila prepuce dan klitoris sulit dipisahkan, hendaknya khitan ditunda sampai hal itu mudah dilakukan. 4. Lakukan bius lokal pada lokasi - meski dalam hal ini ada perbedaan pendapat ulama - dan tunggu sampai bius itu benar-benar bekerja. 5. Qulfah (prepúcio) ditarik ke atas dari ujungnya menggunakan jepit bedah untuk dijauhkan dari klitoris. Perlu diperhatikan, penarikan tersebut diusahakan mencakup kulit luar dan kulit dalam prepuce, lalu dicapit dengan jepit arterial. Perlu diperhatikan juga, jangan sampai klitoris ikut tercapit. Setelah itu, potong kulit yang berada di atas pencapit dengan gunting bengkok, lalu biarkan tetap dicapit sekitar 5-10 menit untuk menghindari pendarahan, baru setelah itu dilepas. Jika terjadi pendarahan setelah itu, bisa dicapit lagi, atau bisa dijahit dengan senar 02 dengan syarat tidak bertemu dan menempel lagi antara sisi prepuce yang telah terpotong. Tutuplah luka dengan kasa steril dan diperban. Perban bisa dibuang setelah 4 jam. Apabila terjadi pendarahan di rumah, tahan lagi dengan kapas dan konsultasikan ke dokter. Hari-hari berikutnya, jaga kebersihannya dengan air garam atau semacamnya. Sangat perlu diperhatikan, jangan sampai dua sisi prepuce yang telah terpotong bertemu lagi atau menyambung, atau tersambung dan menempel dengan klitoris. Semoga bermanfaat, walhamdulillah awwalan wa akhiran. Sumber: Majalah Asy Syariah no. 91VIII1434 H2017, hal. 82-86, dan 90.

No comments:

Post a Comment